PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Dalam masa tanggap darurat covid 19, seluruh peserta didik di DKI Jakarta belajar di rumah. Demikian juga dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB), PPDB tahun 2020 agak sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini pendaftaran dilakukan secara online dari rumah oleh calon peserta didik baru
#diRumahAja.
Adapun Jalur PPDB tahun 2020 sebagai berikut:
Afirmasi | Inklusi | 2 siswa per rombel | Usia |
Anak Panti | Tanpa Kuota | Tanpa Seleksi | |
Pembinaan Olah Raga Prestasi Berkelanjutan | |||
Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 | |||
Anak Pemegang KJP/KJP Plus | 35% | Usia | |
Anak Pemegang KPJ | |||
Anak Pengemudi Jak Lingko | |||
Anak Terdaftar Dalam BDT | |||
Prestasi | Akademik | 50% | Nilai Rapot dan Akreditasi |
Non Akadmik | 5% | Prestasi/Sertifikat | |
Luar DKI | 5% | Nilai Rapot dan Akreditasi | |
Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru | Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru | 5 % | Nilai Rapot dan Akreditasi |
Catatan:
Jalur prestasi non akademik adalah prestasi kejuaraan berjenjang yang diselenggarakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atau Instansi Pemerintah dan/atau Induk Organisasi Resmi (bukan eksebisi).
Prestasi yang dimaksud:
a. Juara 1,2,3 tingkat Internasional
b. Juara 1,2,3 tingkat Nasional, atau
c. Juara 1,2,3 tingkat Provinsi DKI Jakarta
Pada tahun pelajaran 2020/2021 SMK Negeri 13 Jakarta menerima peserta didik baru sebanyak 10 rombongan belajar (rombel) terdiri dari :
Akuntansi dan Keuangan Lembaga | ||
Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran | ||
Bisnis Daring dan Pemasaran | ||
Usaha Perjalanan Wisata | ||
Pemeranan |
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 berikut ini adalah persyaratan calon peserta didik baru jenjang SMK:
Persyaratan Umum
1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020
2. Memiliki Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran
3. Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga
4. Memiliki buku rapor lengkap SMP/MTs/Paket B/SMPLB/SKYBS
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.
Akuntansi dan Keuangan Lembaga | ||
Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran | ||
Bisnis Daring dan Pemasaran | ||
Usaha Perjalanan Wisata | ||
Pemeranan |
Ketentuan:
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti jalur PPDB SMK adalah:
- Warga provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, dan
- Warga luar provinsi DKI Jakarta
Jadwal PPDB jenjang SMK
PRA PENDAFTARAN
Pra Pendaftaran secara daring pada tanggal 11 Juni sampai dengan 03 juli 2020, kecuali hari minggu dan hari libur nasional. Pra Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memasukan data calon peserta didik baru ke dalam database sistem PPDB daring.
Calon peserta didik (CPDB) baru yang harus melakukan Pra pendaftaran adalah:
- CPDB yang bertempat tinggal di provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta
- CPDB yang bertempat tinggal di luar provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di provinsi DKI Jakarta
- CPDB yang bertempat tinggal di luar provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta
- CPDB lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun)
- CPDB yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
- CPDB yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan selama masa PPDB
CPDB sebagaimana disebutkan di atas yang tidak melakukan pra pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB.